DialogPolitik

Rofik Hananto Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Utama

4
×

Rofik Hananto Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut hingga Aktor Utama

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto. Foto: Dok/sai

JAKARTA, DialogueJakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan oknum anggota Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Pengusutan diminta tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peristiwa tersebut.

Rofik menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran etik internal kepolisian. Kasus ini, menurutnya, berkaitan dengan keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus perlindungan privasi masyarakat.

“Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa,” ujar Rofik dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas terkait keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.

Rofik meminta Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap motif, pihak yang memerintahkan, serta kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurut dia, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada identifikasi operator di lapangan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mendorong penelusuran seluruh barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi, rekaman, hingga alur penyebaran informasi. Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional, Rofik menegaskan bahwa langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan pembuktian objektif. Ia merujuk Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang masing-masing mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah.

“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rofik berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kewenangan intelijen dan penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum. Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan, profesional, independen, dan sesuai prinsip supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *