DialogPolitik

Mercy Barends Usulkan Lembaga Independen Kelola Aset Hasil Perampasan

5
×

Mercy Barends Usulkan Lembaga Independen Kelola Aset Hasil Perampasan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Arifman/sai

JAKARTA, DialogueJakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Usulan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

Mercy menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, pengaturan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Saat ini, pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah institusi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut, menurut Mercy, perlu menjadi perhatian agar tidak memicu benturan kepentingan maupun tumpang tindih kewenangan.

“Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, dikutip dari Parlementaria DPR RI.

Selain kelembagaan, Mercy menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset yang mencakup pencatatan, penataan, penilaian, pemeliharaan, hingga pemanfaatan. Setiap aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara harus memiliki data yang jelas, termasuk jumlah, bentuk, lokasi, nilai, dan status pengelolaannya.

Ia juga menilai aset hasil perampasan tidak seharusnya hanya disimpan, tetapi perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, maupun menambah penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mercy turut meminta agar mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset diatur secara tegas dalam RUU tersebut. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tidak cukup hanya disampaikan kepada Presiden, tetapi juga harus diberikan kepada DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap keuangan dan aset negara.

“Pelaporan tidak hanya ke Presiden. Pelaporan ke DPR karena ini lembaga yang termasuk juga bertanggung jawab berkaitan dengan seluruh keuangan negara, termasuk aset-aset negara,” tegasnya.

Tak hanya pengawasan parlemen, Mercy juga mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publik perlu memperoleh akses terhadap data aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan negara setiap tahun, termasuk jenis, lokasi, nilai, serta status pemanfaatannya.

Keterbukaan tersebut, lanjutnya, juga harus mencakup aset nonfisik, seperti dana yang tersimpan dalam rekening perbankan. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar dikelola untuk kepentingan negara.

Mercy berharap pengaturan kelembagaan, pengawasan, dan pelaporan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan tata kelola yang jelas, aset hasil tindak pidana tidak hanya berhasil dikembalikan kepada negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *