DUMAI, DialogueJakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di sejumlah lokasi di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial MF, MZ, A, dan MHA.
Polisi menyita 28 cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai dengan berat kotor mencapai 265,90 gram. Sejumlah telepon genggam, alat hisap vape, uang tunai, dan satu unit sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 mengenai dugaan penyimpanan etomidate di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, polisi menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan MF. Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga berisi etomidate yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam dan uang tunai Rp1,7 juta yang menurut keterangan MF merupakan hasil penjualan barang tersebut.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh etomidate dari seorang pria berinisial MZ. Polisi kemudian menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dari tangan MZ, petugas menyita 13 cartridge diduga berisi etomidate yang disimpan dalam tas selempang hitam. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, dan plastik pembungkus.
Pengembangan kasus berlanjut ke kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang disebut sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dari A, polisi menyita satu cartridge diduga berisi etomidate yang terpasang pada alat hisap vape merek DJOY. Petugas juga mengamankan satu telepon genggam Vivo berwarna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai barang bukti lain yang diduga disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MHA di depan rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima cartridge diduga berisi etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar.
Polisi juga menyita satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna abu-abu. Kepada penyidik, MHA mengaku lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.
Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi menyita 28 cartridge dengan berat kotor sekitar 265,90 gram.
Zaini mengatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan MF, MZ, dan A positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate tersebut.




