DialogHukrim

Polisi Tangkap DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya

3
×

Polisi Tangkap DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rekayasa AI ~ Gemini-Google

Puncak Jaya, DialogueJakarta– Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, Brigpol Ronald M. Enok. Penangkapan berlangsung di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

T.T. ditangkap saat berboncengan sepeda motor bersama seorang pria berinisial A.W. dalam perjalanan menuju Distrik Gurage. Menurut keterangan Satgas Operasi Damai Cartenz, T.T. diduga terlibat dalam kelompok bersenjata Kodap III Puncak yang dipimpin Lekagak Telenggen.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan T.T. berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri T.T.

“Personel melakukan tindakan penegakan hukum sesuai prosedur. T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Yusuf, Jumat (6/11/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Sementara itu, A.W. diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun T.T. telah dibawa ke Jayapura dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Yusuf mengatakan T.T. merupakan DPO dalam perkara penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada 21 Januari 2025 di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Saat kejadian, Ronald diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Dalam perjalanan pulang, korban diduga dihadang dan ditembak menggunakan senjata api. Tembakan mengenai bagian dada kanan hingga menembus punggung. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Dalam perkara ini, T.T. disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama tentang pembunuhan.

Polisi menyebut penangkapan T.T. merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, aparat juga menangkap seorang pria berinisial K.E. yang berstatus DPO dan diduga terkait dengan penembakan Brigpol Ronald Enok. K.E. ditangkap pada 15 Agustus 2025 di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan akan terus dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan keselamatan masyarakat.

Menurut Faizal, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *