LAMPUNG, DialogueJakarta – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu liter BBM.
Selain kasus BBM, Polda Lampung juga mengusut dugaan penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di wilayah Lampung Selatan.
Dua perkara tersebut dipaparkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serba Guna Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus BBM bersubsidi, polisi menyita 27.740 liter solar dan 1.153 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 19 kendaraan bermotor, termasuk truk, mobil tangki modifikasi, dan sejumlah mobil lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyalahgunaan BBM dilakukan dengan berbagai modus, antara lain menggunakan kendaraan bertangki modifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk pengisian berulang, serta menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polda Lampung memperkirakan praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.605.588.624 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan distribusi, Pertamina juga telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan untuk pengisian BBM secara berulang. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal, termasuk dugaan penyaluran ke sektor industri di wilayah Palembang.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dalam perkara terpisah, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran beras impor tanpa dokumen resmi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RI bersama satu truk bermuatan 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton.
Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Beras tersebut diangkut menggunakan truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU. Seluruh karung berwarna putih tanpa merek atau label, tetapi terdapat kode bertuliskan “di r42”.
Menurut penyidik, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan beras itu diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Beras tersebut rencananya dikirim ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Penyidik juga mendalami keterangan seorang saksi berinisial R mengenai dugaan pengiriman beras serupa oleh seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton, dengan total volume sekitar 155 ton. Jika dihitung menggunakan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai beras tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Selain 440 karung beras, polisi menyita dua telepon genggam, masing-masing Redmi Note 14 berwarna hijau dan iPhone 16 Pro Max berwarna hitam. Barang bukti lainnya berupa surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026 dan fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri jalur distribusi beras ke Riau dan Jawa Barat. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemesan maupun pihak lain yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Dalam proses penyidikan, Polda Lampung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Untuk perkara beras tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto mengatakan kepolisian akan menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.
Pengungkapan kedua perkara tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
