DialogPemerintahan

Pramono Targetkan Flyover PJB-Muara Karang Rampung Tiga Bulan, Proyek Mangkrak Kembali Dilanjutkan

8
×

Pramono Targetkan Flyover PJB-Muara Karang Rampung Tiga Bulan, Proyek Mangkrak Kembali Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tenggat maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB-Muara Karang yang telah lama terhenti. Penyelesaian proyek di Jakarta Utara tersebut akan menggunakan skema pembiayaan kreatif. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DialogueJakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB-Muara Karang di Jakarta Utara dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Proyek yang sempat terhenti sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu akan dilanjutkan melalui skema pembiayaan kreatif.

Percepatan proyek tersebut diputuskan setelah Pramono memimpin rapat terbatas di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11/2026).

Menurut Pramono, penyelesaian proyek ini telah menemukan titik temu setelah sebelumnya menghadapi sejumlah kendala. Koordinasi penanganannya dilakukan oleh Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

“Saya minta JLNT PJB Muara Karang yang sudah dibangun sejak zaman Ahok, kemudian terhenti, saya putuskan untuk diselesaikan. Dan saya memberikan batas waktu maksimal tiga bulan untuk penyelesaiannya,” kata Pramono.

Ia mengatakan skema pembiayaan kreatif akan digunakan untuk mendukung penyelesaian proyek tersebut. Namun, pemerintah daerah belum merinci bentuk pembiayaan maupun tahapan teknis yang akan ditempuh.

Flyover tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Pluit dan sekitarnya.

Selain membahas pembangunan jalan layang, rapat tersebut juga menyoroti persoalan lingkungan di kawasan Hutan Kota Kepanduan. Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menuntaskan penanganan tumpukan sampah ilegal di lokasi itu sebelum akhir 2026.

Pengawasan kawasan juga akan diperkuat melalui pos bersama dan pemasangan kamera CCTV untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi.

Di sektor infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer.

Dinas Bina Marga diminta melakukan perhitungan teknis terkait rencana pelebaran tersebut. Sementara itu, Dinas Perhubungan tetap bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.

Pemprov DKI juga akan mengkaji peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob. Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air diminta menghitung kebutuhan teknis penanganannya, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga tersebut lebih tahan terhadap genangan.

Pemprov DKI Kaji Pembangunan RSUD di Penjaringan

Dalam bidang pelayanan kesehatan, Pemprov DKI Jakarta tengah menginventarisasi sejumlah lokasi potensial untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan.

Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Kepanduan. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan.

Sambil menyiapkan rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui fasilitas yang sudah tersedia.

Pramono juga meminta agar kawasan hutan mangrove di Penjaringan diusulkan kepada pemerintah pusat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk dikembangkan menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta.

Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi konservasi lingkungan pesisir sekaligus menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat dan pelajar.

“Kami akan segera mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta. Kalau sudah menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta, fasilitasnya akan kami perbaiki,” ujarnya.

Pengawasan Kalijodo Diperketat

Persoalan pemanfaatan ruang publik juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pramono meminta Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Ruang Terbuka Hijau Kalijodo.

Penertiban akan dilakukan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi kawasan sebagai fasilitas publik.

Pramono menyoroti masih belum tuntasnya revitalisasi Kalijodo. Ia meminta kawasan milik Pemprov DKI tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Rapat terbatas di Penjaringan merupakan pertemuan ketiga dalam rangkaian agenda kunjungan kerja Pramono ke 44 kecamatan di Jakarta. Sebelumnya, rapat serupa digelar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rangkaian pertemuan tersebut ditargetkan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan untuk mengidentifikasi dan membahas persoalan di setiap wilayah.